Seorang Muslim Harus Taat Aturan Berlalu Lintas di Jalan Raya

Assalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh

Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan

Fenomena sebagai negara muslim terbesar, adalah sesuatu yang wajar bila yang terlibat dalam segala urusan banyak melibatkan muslim. Termasuk para rider di jalan raya, sebahagian besar adalah muslim. Dan dapat dipastikan pula yang terlibat penaggaran lalu lintas juga sebahagian besar adalah rider muslim juga, ya begitulah hal yang sama terjadi pada negara lain, yang mayoritas akan banyak terlibat dalam segala kegiatan sosial.

Sesungguhnya jika seorang rider muslim menghayati dan mengamalkan syari’at Islam dengan baik dan benar, seharusnya ia taat dan tidak melanggar aturan berlalulintas di jalan raya. Dasarnya yang bisa digunakan sebagai dalil adalah :

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59)

Dan uu lalulintas (uu nomor 22 tahun 2009) adalah aturan yang dibuat oleh ulil amri (dalam hal ini adalah pemerintah) untuk ditaati. Karena dalam uu tersebut mengandung kemaslahatan bagi semua pengguna jalan raya, agar tidak ada yang didzolimi, masing-masing mendapatkan kewajiban dan haknya. Jadi sudah menjadi watak seorang rider/driver muslim yang baik bahwa :

  • Menerobos lampu merah adalah haram
  • Melanggar rambu-rambu adalah haram
  • Melawan arus verboden adalah haram
  • Melanggar garis lurus saat menyalip adalah haram (nah ini yg iwf masih sering melanggar, ya Allah ampuni kedzoliman hamba ini).
  • Dan lain-lain, yang seandainya mau jujur sebenarnya banyak yang haram masih dilakukan oleh rider muslim termasuk juga iwf. Karena semua itu perbuatan haram dan berdosa, maka harus banyak bertobat.

Dan hukum syari’at dalam hal berlalulintas ini dirumuskan oleh uin Sunan Ampel dan yayasan ahm dalam bentuk buku Fiqih Lalu Lintas. Biasanya dalam aturan fiqih ada beberapa hukum yang bisa diterapkan dalam sebuah perbuatan, yaitu : wajib, sunnah (mustahab), mubah, makruh dan haram. Dan tentu saja beberapa kelakuan/perbuatan biker di jalan raya akan masuk dalam pembahasan di buku tersebut (mohon maaf iwf belum tahu isi buku tersebut). Menurut penjelasan sekilas, buku fiqih lalulintas ini terbagi atas dua bagian,, yaitu :

  1. Tuntunan Islam dalam Berkendara yang menjelaskan perintah taat aturan lalu lintas, kewajiban menggunaan atribut safety riding, larangan melanggar aturan lalu lintas, kejahatan berkendara.
  2. Meraih Surga dari Balik Kemudi yang menyuguhkan paparan tentang adab berkendara, doa-doa selama perjalanan, nasionalisme jalanan dan tadarus jalanan.

Salah satu tujuan dari penerbitan buku ini adalah untuk memperkuat legitimasi moral pesan berkendara aman dan nyaman di negeri ini. Yang mana usaha ini diharapkan dapat menjadi modal baru bagi para penggiat safety riding untuk terus mengingatkan para pengguna jalan akan pentingnya berkendara aman dan berkontriusi menciptakan kenyamanan di jalan. Muhammad Lathoif Ghozali, sebagai salah satu Tim Penyusun Fiqih Lalu Lintas mengungkapkan :

Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu dalam agama Islam memberikan produk aturan dengan pejelasan teknis yang secara persuasif menuntut ditaati oleh seorang muslim. Fiqih Lalu Lintas ini bertujuan untuk melindungi dan memperbaiki kualitas kehidupan muslim saat menggunakan jalan raya dengan merujuk pada peraturan yang berlaku dari nilai-nilai sakral dalam ajaran Islam yang bersumber pada Alquran, Hadis, dan maslahah mursalah.

“Maslahah mursalah ini adalah prinsip kebaikan yang diserahkan kepada manusia mau mengambil atau tidak mengambilnya. Misalnya memiliki SIM, memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas. Ini ijtihad kami dalam memberikan legitimasi teologis untuk membangun kesadaran bersama dalam berkendara di negeri ini,”

Peluncuran buku Fiqih Lalu Lintas ini dilaksanakan di sela-sela acara #PestaCariaman 2.0 yang berlangsung di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya pada Kamis (10/1). Hadir dalam acara ini Ketua Jurusan Pemikiran Islam UINSA Muchammad Helmi Umam, S.Ag, M.Hum , Wakil Ketua Yayasan AHM Ahmad Muhibbuddin, dan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky Prayitno.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Muhibbuddin mengatakan :

“Buku Fiqih Lalu Lintas ini menggambarkan bahwa safety riding bukan hanya masalah keduniaan semata. Ini bukan sekedar skill berkendara atau kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tapi ada perintah agama di sana. Kami mengapresiasi karya akademisi UIN Sunan Ampel ini sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat upaya bersama membangun kesadaran berkendara yang aman dan nyaman,”

Sebagai muslim yang baik, tentunya akan tetap memahami dan mantaati aturan lalulintas, demi keselamatan diri sendiri juga pengguna jalan lainnya, meskipun belum membaca buku fiqih lalulintas ini. Mohon maaf jika ada salah dan kurangnya. Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh.

Be the first to comment

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan