Tilang Tidak Didenda tapi Mendapat Sangsi Ganti Warna Motor

Assalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh

Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan

Keinginan modifikasi kadang sulit dibendung oleh seorang rider. Bahkan jika terpaksa harus melanggar aturan pun akan mereka lakukan. Termasuk mengganti warna motor kesayangan. Mungkin suasana hati yang berubah mengikuti trend, warna yang dulu (saat beli) cocok, sekarang sudah bosan ingin ganti warna lain yang lebih pas di hati.

Penggantian warna bisa dilakukan dengan cat, ataupun dengan sticker dan skotlet. Jika mengganti warna dengan cat bisa langsung ditilang, karena warna aslinya sudah hilang berganti warna baru. Bagaimana jika ganti warnanya sementara dengan diskotlet ???  Harapannya tidak ditilang, karena sekedar gambar tempel, sedangkan warna aslinya masih ada. Dan ternyata …

Ditilang juga mas bro, tapi sangsinya bukan denda ataupun sidang di pengadilan. Justru dendanya lebih mahal dan lebih menyusahkan, yaitu harus melepas/ngelentek semua skotlet yang menempel di bodi motor yang menyebabkan warnanya (dianggap) berubah.

Jika ditilang dan ikut sidang biayanya bisa 75 ribu sampai 150 ribu. Tapi melepas skotlet skujur tubuh bisa rugi 350 ribu-an, belum lagi usaha untuk melepasanya…ribet. Ditambah lagi resiko lem ngelotok/terkelupas, ruginya lebih banyak lagi.

Baiklah mas bro, kejadian ini semoga bisa menjadi pelajaran agar kita semua agar tidak terjatuh pada kesalahan yang sama. Nikmati saja yang ada, kalau mau ganti warna, sedikit/tipis-tipis mungkin tidak mengapa, selama tidak merubah penampakan warna mayoritas sesuai stnk. Kalau sudah ngebet ya terpaksa ganti warna di stnk, atau sekalian ganti motor.

Semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada salah dan kurangnya. Wassalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh.

1 Komentar

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan