Mekanisme Klaim Garansi 5 Tahun Motor Yamaha, Gampang Kok

motogokil.com – Assalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan

Garansi yang diberikan oleh pabrikan atau produsen merupakan hak konsumen untuk mendapatkan produk dan layanan yang berkualitas. Begitu pula dengan yamaha, akan memberikan garansi bagi motor-motor yang diproduksinya sebagai pemenuhan hak bagi konsumen motor yamaha. Dan yang demikian itu sudah maklum, untuk produsen apapun demi menjaga kepuasan konsumennya.

Garansi yang diberikan oleh yamaha untuk motor-motornya bukan hanya garansi 5 tahun. Ada berbagai garansi yang diberikan yamaha yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen. Berikut ini rincian garansinya :

  • 1 Tahun / 12.000 km  : Garansi yang bersifat umum, dengan syarat dan ketentuan berlaku
  • 2 Tahun / 24.000 km : Garansi kelistrikan khusus dengan syarat dan ketentuan berlaku
  • 3 Tahun / 36.000 km : Garansi mesin dengan syarat dan ketentuan berlaku
  • 5 Tahun / 50.000 km : Garansi diasil cylinder-forged piston, part FI dengan syarat dan ketentuan berlaku, juga rangka dengan sayarat tambahan yaitu khusus untuk tipe matik pembelian mulai 1 oktober 2023.

Sebenarnya jika sepeda motor digunakan secara normal dan dirawat/service secara berkala sesuai ketentuan, konsumen tidak perlu khawatir dengan kualitas motor yamaha. Kerena sudah terjamin dan melalui banyak pengujian kualitas sebelum dipasarkan. Akan tetapi namanya juga buatan manusia pasti saja ada yang cacat sedikit atau banyak, oleh karena itu yamaha akan dengan tangan terbuka menerima klaim dari konsumen, kalau memang kerusakan atau kecacatan tersebut memang merupakan kesalahan yamaha.

Sebelum melakukan klaim garansi, perlu kiranya konsumen mengetahui bagian-bagian mana yang mendapat garansi.

  • Garansi umum : adalah garansi secara umum untuk seluruh bagian sepeda motor
  • Garansi kelistrikan khusus : yaitu garansi untuk komponen rotor assystator assyignition coil assyreciever compsmart key assy.
  • Garansi part FI : yaitu garansi yang meliputi komponen injector assythrottle body assyfuel pump assy, dan 02 sensor assy.
  • Garansi mesin : meliputi semua bagian mesin mulai dari penghasil tenaga sampai transmisi akhir.
  • Garansi untuk rangka : hanya untuk rangka utama
  • Garansi untuk diasil cylinder-forged piston sudah jelas

Jadi jika ada kerusakan yang di luar bagian tersebut, kemungkina besar klaim garansi akan ditolak. Tapi dicoba saja sih, jangan-jangan ada dealer yang berbaik hati mau menanganinya. Selain itu konsumen harus memperhatikan beberapa persyaratan sebelum melakukan klaim garansi, yaitu :

  1. Belum melewati masa garansi
  2. Konsumen telah melakukan pemeriksaan sebelum penyerahan (PDI)
  3. Konsumen men-servis motornya mengikuti aturan servis berkala di bengkel resmi
  4. Ada bukti servis berupa buku servis yang tidak rusak
  5. Motor dalam keadaan standar
  6. Klaim kerusakan atau kecacatan hanya bisa diajukan hanya jika kesalahan, kekurangan bahan, material produk, atau kesalahan /kekurangan saat proses produksi dan konstruksi dari pabrikan yamaha. Bukan kerana kesalahan penggunaan oleh konsumen

Berikut ini mekanisme melakukan klaim garansi ke yamaha :

  • Pengajuan klaim harus dilakukan di dealer resmi yamaha atau bengkel resmi yamaha yang berstatus sebagai ACS (Authorized Claim Shop) diseluruh wilayah Indonesia.
  • Buku Garansi dan Servis yang tidak rusak, dibawa untuk bukti perawatan berkala yang memenuhi ketentuan, dan masih memenuhi masa garansi

Ternyata mekanisme pengajuan klaim garansi mudah, asalkan konesumen memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Dan itupun sebenarnya tidak menjadi masalah, jika konsumen menggunakan sepeda motornya secara normal, motor dalam kondisi standar dan melakukan servis rutin sesuai jadwal.

Semoga informasi ini bermanfaat, wassalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh.

Be the first to comment

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan