Balada Korban Begal Motor

motogokil.com – Assalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan.

Begal motor sudah iwf dengar sejak tahun 80-an, sejak sma menurut cerita anak-anak nongkrong yang kemungkinan mengalami percobaan pembegalan, tapi sukur masih selamat. Kejadiannya di jalan I gusti ngurah rai antara buaran sampai pasar klender jakarta timur. Cara mereka membegal adalan dengan mengendarai 2 motor berboncengan, kemudian memepet dan menendang motor sampai terjatuh, kemudian motor dirampas dan dilarikan.

Dan semakin ke sini begal motor semakin sadis, di tahun 2000-an, saat iwf ambil s2 di its kejadian seperti ini terjadi lagi justru ke seorang teman yang kebetulan mau berkunjung ke kos-kosan di keputih. Kejadiannya di jalan keputih antara itats dan its. Punggung korban langsung dibabat clurit saat mengendari motor, untungnya korban menggunakan jaket kulit yang cukup tebal, meskipun robek akan tetapi tidak mengalami luka yang parah. Korban terjatuh dan saat pembegal datang, korban berdiri, karena tubuh korban cukup besar, pembegal tidak berani meneruskan niatnya merampas motor korban, dan melarikan diri (kebetulan jalan tidak benar-benar sepi, masih ada beberapa orang yang lalu-lalang).

Baru-baru ini ada lagi peristiwa pembegalan yang cukup heboh di pulau lombok. Heboh karena si korban melawan dan perlawanannya mengakibatkan 2 orang begal tewas. Hebatnya lagi polisi justru menjadikan si korban sebagai tersangka dan begal yang tertangkap sebagai saksi. Bener apes sudah dibegal malah dijadikan tersangka dan terancam dipenjara.

Satreskrim Polres Lombok Tengah kini menetapkan S (34 tahun) yang merupakan korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya. Di sisi lain, pelaku begal WH dan HO kini menjadi saksi atas kasus pembunuhan kedua teman mereka yang tewas.
“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).
Menurut Pasal 338 KUHP, korban begal S terancam hukuman penjara 15 tahun.
Karena masalah ini menjadi viral secara nasional, disebabkan penanganan kasus yang tidak masuk di akal orang waras. Bahkan setelah kejadian ini, ada driver ojol yang dibegal tidak melawan, wajahnya boyok dihajar begal dan motor hilang dirampas, ia tidak melawan karena takut dipenjada seperti kejadian di lombok.
Akhirnya menjadi semakin viral, karena banyak penduduk mendemo kantor polisi di lombok (tempat korban begal ditahan) untuk membebaskan si korban.
Maka kasus akhirnya diambil alih oleh polda, dan selanjutnya dakwaan terhadap korban yang berhasil membunuh dua begal dihentikan. Alchamdulillan akhirnya korban begal yang bernama amaq sinta akhirnya dibebaskan, ya memang itu sudah seharusnya. Dan tentu saja ini membuat warga lega, apalagi kapolda lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno, mengambil cara yang lebih progresif.
Hendro mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal. Menurutnya, aparat kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya.
“Jangan takut melawan begal,”
“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,”
Nah ini yang benar, mempertahankan hak milik apalagi jiwa adalah hak asasi manusia, jika ada orang lain yang ingin merampasnya. Dan itulah yang dipercaya oleh mayoritas rakyat Indonesia. Apalagi yang beragama Islam, kaum muslimin memahami kasus seperti ini lewat dalil berikut :
Al Qur’an Surat al-Baqarah: 194
Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.
Hadits 1 
Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hadits 2
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Ada seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia bertanya, ‘Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku (apa yang harus kulakukan) jika bertemu begal yang ingin merampas hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kau berikan hartamu.” Orang itu lalu bertanya, ‘Bagaimana kalau ia mekawanku?’ Rasulullah menjawab, ‘Lawanlah ia.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Bagaimana jika ia membunuhku?’ Beliau menjawab, ‘Engkau mati syahid.’ Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana jika aku membunuhnya?’ Beliau menjawab, ‘Dia masuk neraka.’ (HR. Muslim)
Hadits 3

Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri mengatakan hadits berikut ini,

Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).” Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir)

 

Be the first to comment

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan