Assalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh
Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan.
Kartel harga adalah suatu kongkalikong antara beberapa produsen yang menguasai mayoritas market share untuk menentukan harga yang tinggi pada suatu komoditas untuk mengambil keuntungan yang sangat tinggi, di atas kewajaran. Dekan Fakultas Hukum UGM, Dr. Paripurna Suganda mengatakan kejahatan korporasi yang melakukan praktik monopoli dan kartel lebih berbahaya dibanding kejahatan korupsi [1]. Bila korupsi yang dirugikan adalah uang Negara, sementara praktik monopoli dan kartel sebaliknya uang rakyat yang dikuras lewat harga yang harus dibayar menjadi lebih mahal dari yang seharusnya.
Dan pada bulan april 2019 Mahkamah Agung (MA) menolak Pengajuan kasasi dari dua atpm terbesar di Indonesia (yang diduga melakukan kartel harga) atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam berkas informasi perkara MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 dinyatakan’Tolak’ pada 23 April 2019 [2]. Artinya kedua atpm tersebut tetap dinyatakan bersalah sesuai yang didakwakan KPPU pada persidangan sebelumnya, dan harus membayar denda.
Atpm-atpm boleh berkilah membantah putusan MA ini, akan tetapi (menurut iwf) putusan ini sudah final. Karena tidak ada lagi lembaga yang lebih tinggi dari MA untuk kasasi tingkat lanjut. Dengan dengan keputusan ini berarti dua atpm besar ini telah bersalah mengadakan pengaturan harga yang sangat merugikan konsumen. Pertanyaannya :
“Apakah konsumen merasa dirugikan ?”
Jawabannya adalah konsumen tidak tahu kalau ia dirugikan dengan harga tersebut. Karena gabungan kedua atpm tersebut menguasai lebih dari 90% masar motor matik nasional, sehingga konsumen bisa punya pola pikir kalau kenaikan harga ini adalah sesuatu yang wajar [3]. Artinya dua atpm ini sengaja mengeruk keuntungan yang sangat besar dari ketidak tahuan konsumennya yang loyal.
Pangsa pasar lebih dari 90% tidak mungkin didapatkan tanpa loyalitas konsumen. Karena terbukti konsumen loyal akan terus membeli merek tersebut untuk motor-motor selanjutnya. Bahkan ia akan mempengaruhi keluarganya dan orang terdekatnya untuk membeli motor merek tersebut.
Tapi apa balasan atpm-atpm tersebut terhadaployalitas mereka ? Sumberdaya mereka dihisap tanpa disadari oleh konsumen. Padahal sebahagian konsumen bukanlah orang kaya, bahkan mereka mungkin orang susah. Karena kenyataan dilapangan, kebanyakan konsumen (lebih dari 70%), membeli motor dengan kredit/mencicil [4]. Kalau ia orang mampu tentu ia akan beli secara kontan/cash.
Dan kita semua tahu bahwa pembelian secara kredit, menjadikan konsumen harus membayar total harga jauh lebih besar dibandingkan harga cash. Apalagi jika harga dasarnya “ditinggikan” oleh produsen (atpm-atpm yang mengadakan kartel harga), tentu saja beban konsumen menjadi lebih berat dan lebih menderita.
Yang mengherankan adalah jika atpm-atpm ini diputus bersalah karena mengadakan kartel harga, mengapa ia tidak disuruh mengembalikan hasil dari kesalahannya tersebut ke konsumen yang pernah dirugikannya ? Akan tetapi cuma didenda dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang diderita konsumen. Mau tahu berapa keuntungan yang dikeruk kedua atpm ini dari masyarakat ? nantikan artikel motogokil selanjutnya.
Mohon maaf jika ada salah dan kurangnya. Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh.
Sumber :
- https://ugm.ac.id/id/berita/9360-kejahatan-monopoli-dan-kartel-lebih-bahaya-dari-korupsi
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190429163036-384-390573/ma-putuskan-honda-yamaha-terbukti-kartel-skutik-110-125-cc
- https://mediakonsumen.com/2016/09/07/berita-konsumen/balik-dugaan-praktek-kartel-honda-yamaha-industri-sepeda-motor
- https://www.liputan6.com/otomotif/read/3695698/konsumen-dipersulit-membeli-motor-secara-tunai-silakan-lapor
wah… berat mas dosen… Pabrikan klo sdh besar, sdh bisa memonopoli pasti akan semaunya… apalagi jelas mereka berdua tanpa tanding di negeri ini…
Ini mirip harga rokok yg skrg sdh selangittt… rokok buat saya adalah barang mewah.. makanya saya tdk merokok… lha sebungkus umumnya diatas Rp 20rb… padhal harga tembakau di tingkat petani skrg sangat2 murahhh..
Masalahnya pabrikan rokoklah yg menentukan harga tembakau petani, krn sdh tdk ada pihak lain yg jadi konsumennya… tembakau asli sdh tdk laku krn skrg sdh tdk ada masyarakat yg “Nglinting” sendiri… skrg semua yg merokok pasti ya rokok pabrikan…
Padahal perputaran uang rokok sangat LUARR BIYASAHH… tapi berbanding terbalik dg ekonomi petani tembakau… Coz katanya Gb Jateng Ganjar P, skr pabrikan gede sdh memilih bahan baku dr Cina coz harganya jauh lebih murah dr tembakau dalam negeri…
trus seumpama masyarakat demo k pabrik Y & H agar menurunkan harga produknya. apa mungkin harga bisa turun?? nggk juga kan?
cara paling tepat ya beralih ke produsen lain kayak saya, dan ternyata skutiknya lebih enak dan awet dr 2 pabrikan tersebut, wkwkwkw.
Ini baru blogger yg mencerdaskan masyarakat
Nah bloger seharusnya kritis…
Kita bongkar praktek mafia otomotif di indonesia.
Ditunggu artikel selanjutnya bro gokil…
oke
saatnya tidak membeli motor melalui leasing yg akadnya ribawi.
tahan kebutuhan hingga benar2 mampu