[ Ngaji Islam ] Tuntunan Rosulullah SAW dalam Berdagang yang Baik dan Benar

jual-beli03

mukadimah4

Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebua ayat Allah berfirman, “…Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS 2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya.

Namun pada saat ini telah terjadi berbagai jenis perdagangan yang mana pada sisi tertentu memungkinkan terjadinya ke-dzoliman, oleh karena itu bagi kita yang berkecimpung dalam dunia dagang ini mari kita belajar bersama bagaimana berdagang yang tidak dzolim, berdagang yang baik dan benar sesuai tuntunan Rosululloh SAW dan pasa Sahabatnya Ra.
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ -: ” إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: ” بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ فَيَأْثَمُونَ
“Dari ‘Abdurrahman bin Syibel, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”. Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu”. (HR. Ahmad 3/428, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/43, 99, 100, At Thahawi dalam Musykilul Atsar 3/12, Al Hakim 2/6-7)
Dan ganjaran bagi pedagang yang jujur adalah
التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء
Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi no.1209, ia berkata: “Hadits hasan, aku tidak mengetahui selain lafadz ini”)
Oleh karena itu berdagang adalah salah satu pekerjaan/kegiatan yang sangat baik
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: «عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
Dari Rafi’ bin Khadij ia berkata, ada yang bertanya kepada Nabi: ‘Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?’. Rasulullah menjawab: “Pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya dan juga setiap perdagangan yang mabrur (baik)
Diantara tuntunan Rosululloh SAW dalam urusan jual beli adalah sebagai berikut
1. Tidak Moleh Menipu
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
نَهَى رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharar (menipu)”. [HR Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat melihatnya?! Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)
Kalau keluar dari golongan Rosululloh SAW, maka dipastikan tempatnya di akhirat kelak bukan di surga.
2. Tidak boleh curang dalam jual beli.
Dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu dari Nabi Shallallu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Kedua orang yang bertransaksi jual beli berhak melakukan khiyar (membatalkan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli. Tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan dihapus.” (HR. Al-Bukhari no. 1937 dan Muslim no. 1532)
3. Tidak boleh terlalu banyak bersumpah -walaupun sumpahnya benar- dengan tujuan melariskan dagangannya. Karena terlalu sering menyebut nama Allah pada jual beli atau pada hal-hal sepele menunjukkan kurangnya pengagungan dia kepada Allah. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu (memang biasanya) melariskan dagangan jual beli namun bisa menghilangkan berkahnya”. (HR. Al-Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1606)
4. Haramnya bersumpah dengan sumpah dusta, hanya untuk melariskan dagangannya.
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
“Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena dia (memang biasanya) dapat melariskan dagangan tapi kemudian menghapuskan (keberkahannya).” (HR. Muslim no. 1607)
5. Tidak boleh melakukan Najasy (menaikkan harga, baik dg bantuan orang atau tidak) yang membuat pembeli yg sebenarnya ingin membeli menaikan harga tawarannya dari semula. Praktek ini sering dijumpai dalam acara pelelangan barang-barang.
وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
“Janganlah kalian berbuat najasy, janganlah kalian saling menjauhi, dan janganlah sebagian dari kalian membeli apa yang telah dibeli oleh sebagian lainnya.” (HR Abu Dawud No 2922, HR Ibnu Majah 1767, HR Tirmidzi No 1050)

Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulka beberapa adab berdagang dalam Islam, yaitu

a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Misalnya : penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.

b. Ihsan. Ynag dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.

c. Bekerjasama. Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.

d. Tekun. Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.

e. Menjauhi perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.

f. Melindungi penjual dan pembeli.Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.

Demikianlah beberapa adab dalam berdagang sehingga tercipta masyarakat yang haramoni dan sejahtera dan mendapat ridha dari Allah SWT.

Yang benar datangnya dari Allah SWt dan Rosul-Nya SAW, sedangkan yang salah datangnya dari ane al-fakir. Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum wR wB.

doa kafarotul majlis

jabat tangan

20 Komentar

  1. Subhanallah…… ternyata di samping ilmu teknik mesin mas iwan dalem juga ya ilmu agamanya ?

    terimakasih juga tentang tentang kajian dagangnya semoga saya slalu ingat disaat melakukan transaksi jual beli….

  2. Saat ini susah cari yang begitu. Apalagi jika barang yang dijual ada sedikit cacat, penjual berusaha menutupinya agar tidak diketahui pembeli. Padahal Nabi pernah suatu hari barang dagangannya yang ada sedikit kerusakan dan mau dibeli oleh seseorang. Dan Nabipun mengatakan kepada pembeli tsb kalau barang yang mau dibeli ada kerusakan, tapi pembelinya tetap mau membelinya. Bahkan nabi memberitahukan hal tersebut kepada pembelinya sampai 3x

  3. boleh Nanya mazbro.
    kata pak ustadz setelah selesai jal beli harus diucapkan akad,kalo ngga,dianggap tidak berkah ataw tidak sah hukum jual belinya.
    contohnya
    saya beli kue ini seharga 1.000 perak. pedagang menjawab saya jual keunya 1.000 perak

    • ane nggak faham yang begituan, kalo memang ada dalilnya yang sahih maka itulah yang benar, dan kita harus berusaha mengikutinya
      sejauh ini ane yang dloif ini belum tahu dalilnya

    • Enggak bro..Saya cuma inget ulasan fatwa ulama, tapi dalil2nya saya lupa..

      Dalam dunia yang serba cepat ini, akad tidak mutlak diperlukan.

      Contohnya dalam bursa perdagangan saham Indonesia (BEI) yg setiap harinya berlangsung jutaan transaksi jual-beli, tidak mungkin harus mengucapkan akad..

      Manakala transaksi DONE, itu dianggap sudah terjadi akad

      Wallahu’alam, cuma sharing aja

    • halal,

      selama barang yg dijual sesuai dgn barang yg di display.

      artinya tdk ada penipuan, baik dari segi ukuran harga dll.

  4. Susah bro zaman sekarang pedagang kek gitu….tp saya jualan online selalu berprinsip ala rasulullah tp ya kadang agak nakal dikit…..tapi tetep prinsip ala rasul saya pegang

    • wajib diusahakan jangan sampai nakal, meskipun sedikit bro
      karena akan menghilangkan keberkahan, dan mengotori harta kita,
      jika kita makan maka akan menumbuhkan daging yang haram, yang mengakibatkan do’a kita tidak dikabulkan oleh Allah SWT.

  5. wah ini nih pak
    artikel pengingat
    bahwa berdagang ada rambu2nya

    terima kasih
    semoga dilimpahkan banyak kebaikan untuk anda

1 Trackback / Pingback

  1. [Guyonan] Tertipu Beli Helm Online, tapi Si Pembeli Malah Senang dan Bersyukur | motorgoodness

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan