Menjarah Barang Ex Kecelakaan, Apa Hukumnya ???

Assalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh

Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan.

Sebagai seorang rider yang banyak menghabiskan waktu di jalan, tentunya banyak menjumpai beberapa kejadian penting seperti barang berhamburan karena kecelakaan, barang jatuh dan lain-lain. Lalu apakah boleh seseorang memungut barang tersebut dengan anggapan “dari pada terbuang/mubadzir” ? Dengan dengan anggapan orang-orang lainnya juga ngambil, kenapa saya tidak ?

Jika dilihat dari banyak kejadian, sepertinya polisi tidak ambil pusing dengan orang-orang yang menjarah barang yang berantakan di jalan akibat kecelakaan. Mungkin karena sibuk mengurus yang lebih penting, atau memang sudah menjadi pembiaran/kebiasaan. Akan tetapi bagaimana menurutsyaria’at Islam (karena kebetulan motogokil muslim), apa hukumnya ?

Menurut syari’at Islam konsekuensi seseorang menemukan barang, yang tidak diketahui pemiliknya ada berbagai kriteria :

  1. Jika barangnya tidak berharga (misalnya sepotong roti, baut, mur), yang jika pemiliknya tidak akan mencarinya ketika kehilangan, maka boleh dipungut.
  2. Jika barang tersebut ada harganya/cukup berharga, maka penemu harus mengumumkan di keramaian selama 2 tahun, untuk mengetahui ada tidaknya pemiliki barang tersebut. Jika ternyata barang tersebut tidak ada yang mengakuinya selama 2 tahun, baru bisa dimilikinya (ada yang berpendapat harus dipotong zakat barang temuan 20% dari nilai barang).

Hal di atas untuk barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Nah jika barang tersebut tercecer dari mobil yang kecelakaan, maka tidak bisa diterapkan sebagai barang temuan. Karena pemiliknya jelas, ada mobilnya, ada plat nomornya, ada perusahaanya.

Jadi si penjarah bisa dihukumi sebagai pencuri, jika pun polisi tidak menghukuminya, maka khawatirlah akan mendapatkan catatan dosa mencuri. Perbuatan ini sungguh keterlaluan, karena mengambil hak orang lain, sedangkan orang tersebut dalam kesulitan (kecelakaan).

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72)

Kecuali sudah mendapatkan kerelaan dari si pemilik barang tersebut, maka barang tersebut halal bagi yang mengambilnya.

Tulisan ini bukan berarti motogokil bersih dari dosa seperti ini (semoga mendapat kehalalan dan ampunan dari Allah). Akan tetapi sesuatu yang benar harus disampaikan. Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum wa rochmatullohi wa barokatuh.

 

 

3 Komentar

  1. Bukan soal bersih atau tdk bersih, tapi memang kewajiban sesama muslim utk mengingatkan saudaranya, terutama pada hal yg sering dianggap sepele spt contoh kasus diatas.
    Bolehlah sebulan sekali nulis topik macam ini, approach-nya juga realita sekitar

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan