R25 VS Ayla, Kecepatan R25 Sebelum Kecelakaan

kecelakaan r25 vs ayla 7

Assalamu’alaikum wR wB

Salam sejahtera buat kita semua, semoga kita semua selamat di perjalanan sampai ke tujuan

Pada artike sebelumnya, motogokil mencoba menjaring beberapa pendapat, terkait kecelakaan yamaha r25 vs daihatsu ayla. Baik di kolom komentar motogokil maupun di kolom komentar beberapa status di fb, komentarnya beragam. Tetapi sebahagian besar menyalahkan daihatsu ayla karena tetap memaksa menyalip elf, sementara dari arah yang berlawanan terdapat rombongan r25 dengan kecepatan tinggi.

Lho kok tahu, dalam kecepatan tinggi ? Ya iyalah, kan ada di youtube. Berikut cuplikan gambarnya…

kecelakaan r25 vs ayla 11[sumber]

Yang ditampilkan adalah gambar dari cuplikan video rider r25 yang tepat di belakang rider yang kecelakaan. Mungkin saja kecepatan rider didepannya lebih cepat lagi karena baru saja menurun. Inilah salah satu penyebab mengapa ia terjatuh saat hard braking. Kalau dilihat dari situasinya maka beberapa penyebab slipnya adalah :

  1. Kecepatannya cukup tinggi di atas 100 kpj
  2. Jalan menurun
  3. Habis hujan, aspal basah lebih licin
  4. Pengereman terlalu kuat, katanya non abs, kemungkina slip lebih besar
  5. Aspek psikologis
  6. Aspek skill

Semoga saja menjadi pembelajaran bagi kita bersama, apalagi yang mau mudik. Baik yang bertindak sebagai rider motor, maupun yang bertindak sebagai driver mobil. Pastinya keselamatan adalah yang harus diutamakan dibandingkan kecepatan.

Kemarin sempat ane ambil potongan, sebagai panduan (UU) untuk menyalip kendaraan yang ada di depan. Isinya adalah seperti ini

uu nomor 22 tahun 2009

Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan didepannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Dari uu ini terlihat ada beberapa pasal yang membenarkan dan juga menyalahkan driver ayla.

Untuk masalah pembatasan kecepatan yang mungkin dilanggar rider r25, adalah

Permenhub Batas Kecepatan[sumber]

Jadi kecepatan r25 sudah melebihi batas tertinggi kecepatan di jalan tol (jalan bebas hambatan).

Selain itu ada beberapa peraturan yang bersifat konvensi yang berlaku di jalan raya, yang mungkin tidak tercantum di uu maupun permenhub yang harus kita ikuti. Selebihnya kita bertawaqa kepada Allah SWT. Semoga selanjutnya kita selamat sampai tujuan.

Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum wR wB.

44 Komentar

    • pasal 108 memang membolehkan menyalip dari sebelah kanan,
      mengenai ketentuan pasal 108 diatur di pasal 109 ayat 1…

      ” mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup “.

      nah driver ayla tidak memenuhi syarat ini…

    • Gw gak baca sesuatu yg mendukung pengemudi alya,alya tetap salah karna menyalip dan menyebabkan kecelakaan tp liat kecepatan r25 juga over speed dijalan umum itu juga salah,kok baperan sih anda

  1. pasal 110 ayat 2, r25 wajib mendahulukan ayla yang sedang menyalip
    pasal 111, r25 yang sedang menurun wajib memberikan kesempatan ayla yang sedang menanjak untuk jalan duluan (r25 wajib mengalah)

    kalau dari sini r25 nya yang salah, udah melebihi batas kecepatan, dan tidak mampu menguasai kendaraannya sehingga terjatuh dan mencelakakan pengguna jalan lainnya

    • Dilihat dari sisi hukum sepertinya begitu. Tapi kalo dari kacamata oknum biker yg gak tahu aturan ya gitu dwuehh… asal komen ajah pake hukum rimba.

    • sebentar……

      Pasal 111
      Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
      kira2 saat kejadian memungkinkan ngak kendaraan saling berpapasan, jalannya lebar bro….

      sedangkan
      pasal 5,
      Batas kecepatan paling tertinggi dan paling rendah sebagai mana dimaksud pada pasal (4) “HARUS dinyatakan dalam rambu lalu lintas”…..
      dari mana salahnya R25 bro….

      • Coba anda ke polisi, anda membawa kendaraan di medan seperti itu di kecepatan 80km saja sudah ngebut namanya, apalagi ini ada kemungkinan di atas 100km, dan jelas ayla harus di beri prioritas dan sudah di lakukan oleh 2 rider di depan rider yg kecelakaan, mohon kalau berkomentar harus obyektif.

    • Pasal 110
      (1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.

      (2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

      ……. rintangan atau pengguna jalan lain didepannya …. adalah rintangan yang searah dengan pengendara.

      Misal rifz lagi megendarai kendaraan bermotor trus didepan ada rintangan., kalau mau menghindari rintangan itu kan harus ambil jalur kanan… nah sebelum ambil jalur kanan harus lihat-lihat dulu ada nggak kendaraan dari arah berlawan yang pakai tuh jalur… kalau ada, rifz harus ngalah… karena emang tuh jalur punya kendaraan yang dari arah lawan….

      +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
      Pasal 111

      Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

      kalau ini mah berlaku di jalan / jalur yang sempit (hanya bisa dilewati bergantian)

  2. ane biker,kmn2 pake motor..gk punya mobil.

    pas pagi kejadian ane ada d lembang,lg gelantungan hammock d hutan pinus cikole.
    begitu dpt poto dan kabar d grup (belum vidio),ane langsung mikir wah pasti salah motor yg kebut2an nih,,soalny sepanjang jalan ane banyak ketemu sama rider2 model gitu.

    begitu liat vidio ny,tambah mikir klo emang yg punya andil lebih besar dlm accident ini Rider.

    ane biker,tp terus terang suka muak sama kelakuan sebagian besar biker di jalan raya..
    tp gk tau jg sih klo ternyata kelakuan ane memuakan jg d mata org lain..

  3. geli dengan komen membabi buta yang nyalahin driver.

    polisi me-reka ulang kejadian berdasarkan sequence kronologis, tanpa perlu mengukur data telemetri, tanpa perlu mendengar keterangan saksi saksi, dengan hanya melihat video, polisi udah bisa memastikan bahwa ini adalah kejadian kecelakaan tunggal, biker tidak mampu mengendalikan motor sebagaimana mestinya, bahwa ada pencetus/penyebab biker tiba tiba mengerem mendadak (yang berakibat crash), entah itu suara petir yang menggelegar, atau kucing yang tiba tiba menyelonong ke jalan, atau pengendara di depan yang tiba tiba mengerem mendadak, dianggap sebagai kelalaian biker di belakang yang tidak mampu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya/berkonsentrasi pada kendaraannya.

    bahwa kemudian terjadi kecelakaan susulan dimana motor yang sudah un-manned (tidak terkendarai/lost control) menghajar mobil yang patut diduga sedang overtake secara ilegal/tidak sesuai aturan berkendara, adalah peristiwa yang berbeda/terpisah. dengan memperhitungkan space (lebar jalan relatif), marka jalan, rambu lalu lintas, dan bahwa 2 rider di depan relatif tidak ada kejadian apa apa, patut diduga kelalaian ada di biker.

    berdasarkan sequence kronologis:
    1. kejadian kecelakaan tunggal: biker pelaku sekaligus korban
    2. kejadian kecelakaan susulan, ketika unmanned motor menghajar mobil: biker pelaku, driver korban.

    • Kalau menurut bro sumpelo, dari melihat video tsb, apa pencetus/penyebab biker tiba tiba mengerem mendadak (yang berakibat crash)..?

      • @legendaraja
        kecelakaan tunggal menjadi tidak berdampak (terkait keselamatan orang lain) ketika dia jatuh sendiri dan hanya dirinya sendiri menjadi korban/menanggung akibatnya, menjadi lain cerita ketika menimbulkan kerugian orang lain.

        terkait penyebab biker ngerem mendadak, kan ane udah nulis:

        bahwa ada pencetus/penyebab biker tiba tiba mengerem mendadak (yang berakibat crash), entah itu suara petir yang menggelegar, atau kucing yang tiba tiba menyelonong ke jalan, atau pengendara di depan yang tiba tiba mengerem mendadak, dianggap sebagai KELALAIAN BIKER di belakang yang tidak mampu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya/berkonsentrasi pada kendaraannya.

        justru pertanyaan nya adalah: kenapa bikers lebih memilih panic-hardbraking? dimana panic-hardbraking pada speed 100 kmh ada potensi besar ndlosor, padahal dia punya pilihan lebih bijak untuk memberi prioritas kepada mobil yang menyalip sebagaimana 2 bikers di depannya (yang juga mengalami kaget, bahkan dengan space yang lebih sempit/dekat dengan mobil yang nyalip) yang terbukti aman aman aja? karena biker sedang tidak berkonsentrasi atau belum dewasa berkendara..

        • agree with u bro

          😀

          gw sering ngalamin hal gitu, dan itu murni kelalaian pribadi dlm berkendara…
          pemicunya cuma satu, biar dibilang kenceng doang…

          😀

          apalagi ini motor dna motogp (kata sales) tengsin dong klo letoy

      • Kalo di polisi sih, pasti biker di anggap dalam kecepatan tinggi, trus tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga jatuh, karna itu kecelakaan tunggal, dan ada 2 rider di depan yg aman saja saat ayla menyalip

  4. kenapa ane bela rider R25 karena meski jaraknya masih jauh dia sudah ngerem meskipun gagal/lost control tp & masih dijalurnya.
    inj jelas ada sebab akibat. rider jatuh krn ngerem mendadak, kemudian apes slip setelah liat mobil dari lawan arah. ngak bisa dikatakan kelalaian.

    mungkin karena dia lagi bawa motor. saya rasa kalo dia lagi bawa truk tronton/fuso ane yakin dia pasti ngerem juga. coz rider R25 masih normal kayanya… xixixixixixi

    nah ini agak berbeda dengan driver ayla. sorry to say….
    udah ilegal, ngelihat motor jatuh ngak ada tanda2 nginjak rem, terlihat malah menambah percepatan/ tancep gas…. mantap!!!

    apa mungkin, ada benarnya tentang mitos:
    “..jika terjadi kasus tabrakan dgn R2, lebih baik sampai korbannya meninggal biar urusannya ngak panjang…”

    ini masih untung loh rider selamat cuma motor doang, kalo rider r25 ngak jatuh, trus adu banteng, sampe cidera/ cacat, dijamin double urusannya….

    makanya jangan pernah arogan dijalan, hormati hak orang lain. dan taati peraturan lalu lintas yang ada.

    kejadian ini asli pahit bro tp harus ente telen buat pembelajaran.

    • gak usah bertele tele bro, intinya hampir semua biker selalu merasa paling wow klo udah dijalan bergerombol, knp???

      biar dibilang keren!!!

      😀

      bodo amat pengendara lain mah, giliran celaka baru nyadar klo dia bukan superman…

    • dipersilahkan semaunya,…….
      tapi siap menanggung resikonya.
      kalo sudah kejadian jangan banyak cincong.
      langsung tanggung jawab/ jgn kabur …. begitu bro

    • itu R25 yg jatuh karena hard braking gan, mungking kaget liat ada mobil didepannya mo nyalip, coba cek ulang videonya, ada temen konvoi didepan berhasil ngerem dan minggir kekiri lho, padahal kecepatan sama dan jarak lebih dekat ke mobil.

  5. Bikin artikel yang bermanfaat dikit lah pak dosen. Bosen ama artikel kayak gini. Masalah kecelakaan aja dipanjang2in. Kalo mau maen detektif2an ya ikut ngusut di kepolisian sana. Jangan mengundang orang maen hakim kayak gini.

  6. Mungkin Ayla nya g ngerem saat r25nya ndlosot karna posisi body mobil sudah stgh dri body Elf, sehingga utk mengerempun g memungkinkan bagi ayla yg SDH ada pada posisi menyalip …dlm keadaan sperti itu, hrsnya biker krgi kecepatan dan pindah posisi lbh ke kiri sprti 2 biker yg d dpan,
    Dalam ketentuan berkendara pun hrsnya posisi berkendara yg baik itu adalah sblh kiri, bukan terlalu kekanan mendekati garis jalan seperti biker r25 tersbut, apapun kecepatan Anda…sys kira Anda smua sbgai biker yg trbiasa djalan memahami hal tersebut…
    Dilihat dari lebar jalan, jalan tersebut lebih dari cukup utk 1 mbil dan 2 motor yg jln beriringan, jdi mski Ayla mengambil jalur tersebut, biker tidak akan sampai harus keluar ruas jalan jika mau utk berpindah posisi…
    Bijaklah dalam berkendara apapun anda biker ato driver…dan kedepankan berhati2 dan saling menghormati dlm berkendara

  7. Betul bangett.itulah klo dilihat r25 panic brake dan kecepatan terlalu tinggi dengan dan mungkin mengejar rombongan depan.padahal klo filihat jarak masih jauh.

  8. 22 nya salah
    R25 salah melebihi batas kecepatan

    Ayla salah karena maksa nyusul mobil didepannya padahal blind spot (tanjakan), diatas udah dijelasin boleh nyusul asal g ngerugiin kendaraan lain,

    mukegile harus ngalah sama yang rese

    yang koar2 ngebela 1 pihak antara fansboy / haters

  9. Songong ketemu songong ya begitulah mas bro…. akhirnya adalah kehancuran….. r25 sok-sokan jalanan menurun ambil jalur kanan kecepatan tinggi… aylanya sok sokan mobil rally (liat stikernya) nyalib kendaraan di tanjakan blind spot

  10. Sbnarnya sih klo di liat dr pasalnya dan kejadiannya pengguna motor lbh lemah, karna dia jatuh lebih dulu sblm kcelakaan, artinya dia lalai, dan lalai yg mengakibatkan kecelakaan atau sampai kematian ada aturannya, trus di pasal UULAJ sudah jelas prioritas di berikan pada yg nyalip dan menanjak, 2 rider di depan R25 yg kcelakaan, aman saja kok, kembali lagi sama hal mungkin rider ini lalai. Dan mungkin karna ini blog otomotif cenderung ke roda2 banyak yg menyalahkan mobil, dengan alasan apapun, jadi mohon untuk berfikir secara objektif jangan subyektif dan langsung judge.

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan