[Ngaji Islam] Bolehkah Rider Muslim Monceng Wanita yang Bukan Mahramnya ???

boncengan

 

mukadimah4

Bro n sis yang semoga disayangi dan dikasihi Allah SWT

Tentunya kita sebagai rider pernah membonceng/berboncengan dengan wanita yang bukan mahramnya, pertanyaannya adalah, hal tersebut halal atau haram ? Boleh atau tidak dilakukan sebagai seorang rider muslim ?

Sebelum menjawab, kita harus tahu dulu mana wanita yang termasuk mahram mana yang tidak. Berikut ini perinciannya, mereka kita bagi menjadi tiga kelompok (Surat An Nisa 22-23).

Kelompok yang pertama ada tujuh golongan:

  1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Kelompok yang kedua juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan.

Kelompok yang ketiga maka jumlahnya 4 golongan sebagai berikut.

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas.
  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah

Jadi kalau wanita tersebut mahram, tidak masalah, malah menjadi wajib menemaninya dalam perjalanan menunaikan kegiatannya (antar jemput). Lalu bagaimana menggonceng dengan wanita-wanita di luar kelompok mahram ini ?

Jika satu saja hal ini, maka hukumnya haram :

  1. Khalwat (berdua’an)
    • “Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita (yang bukan mahromnya) kecuali setan yang ketiganya”. (HR. Tirmidzi 2165, Ahmad 115)
  2. Ikhtilath (Bersentuhan)
    • “Lebih baik bagi salah satu sari kalian memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.” [HR. Sahihain]
    • Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)
  3. Menuju zina
    • “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)

Kemudian mungkin ada rider yang berkilah,

“Kan tergantung niat-nya “

Perlu diingat buat kita sebagai seorang muslim, bahwa suatu aktifitas bisa bernilai ibadah jika terpenuhi 2 syarat, yaitu niat yang ikhlas karena Allah SWT semata dan dengan cara yang disyariatkan. Jadi jika hanya mengandalkan niat saja, akan percuma, tidak memenuhi sebagai amal sholih. Bahkan justru iblis dan syaithon akan menyusup di hati-hati yang lengah mengabaikan syari’at Islam seperti ini. Menjadikan yang tadinya berniat baik, akan tetapi pada akhirnya menjadi niat jelek, minimal hati yang bermaksiat di hadapan Allah SWT.

Lalu bagaimana kalau memang ingin berniat menolong membonceng (tiba-tiba/insidentil), atau memang berprofesi sebagai tukang ojeg ? Ya hal-hal yang mengarah ke pelanggaran syari’at harus ditiadakan, seperti :

Berboncengan tapi terpisah, tidak menempel, dan tidak mengarah ke perbuatan zina (perkataan, pandangan dan pendengaran, serta bisikan hati).

Dan berboncengan seperti ini (syar’i) bisa diwujudkan jika motornya seperti ini

membonceng perempuan yg bukan mahram

Rider dan boncenger terpisah, berjalan di jalan umum bukan di hutan atau kebon tebu yang sepi. Tidak bersentuhan dan tidak berkomunikasi (ngobrol) yang bisa mengundang syahwat.

Gimana bro n sis, masih berani melanggar syariat Islam menggonceng wanita yang bukan mahramnya ?

Berani kepala ditusuk dengan jarum besi, atau digenggamkan segumpal bara api ?

Atau lebih baik dihalalkan saja sekalian, lamar dan nikahi wanita yang hati tertambat padanya. Jadi tidak perlu modifikasi motor yang menyulitkan seperti di atas. Kira-kira faham kan maksud artikel ini …?

Semoga hal ini menjadi cambuk teguran kepada ane sendiri, juga bro n sis yang dirakhmati Allah SWT. yang menar datangnya dari Allah SWT dan Rosul Nya SAW, dan salah datangnya dari diri ane sendiri. Wallhou a’lam.

doa kafarotul majlis

Wassalamu’alaikum wR wB.

29 Komentar

  1. insyaAllah boleh dg syarat :
    1. gak sepasang so gak khalwat (sumber sudah disebutin di atas), lebih baik group jd ada beberapa orang/saksi.
    2. gak menempuh jarak yg jauh (semalam perjalanan)
    sumber (Abu Huroiro, shohih Muslim : 1339)
    ..
    mengacu pada sumber tersebut berati boleh boncengan dg non-mahram selama terpenuhi syarat nya.
    ..
    untuk menyentuh, hmm..
    mungkin bisa dipahamkan lg karena ada banyak makna “menyentuh”
    sebagai contoh :
    menyentuh wanita setelah wudhu klo di mazhab ane sih gak membatalkan apapun, so klo wudhu aja gak batal itu bukan larangan keras kan?
    tetapi jika contoh nya seperti surat an-Nisa ayat 43 atau al-Maidah ayat 6 maka sentuhan itu mengarah ke hubungan intim.
    ..
    klo salah ya berati ane aja yg salah paham. 🙂

    • terlepas dari perbedaan dalam mazhab sy di sini jg sll menghormati, contoh sama bini ane. Klo hbs wudhu dia gak mau bahkan senggolan sekalipun,, ya ane gak senggol senggolin.. heheee.. 😀
      tp klo ane yg habis wudhu ane nyentuh ato gak sengaja dia nyenggol jg ane fine” aja 😀
      ..
      so maaf klo ane salah tetang boncengan,, mungkin jg karena perbedaan pemahaman,, ato memang bener” ane yg salah paham! 😀

    • kalau yang ane fahami
      “Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali dalam baiat. Beliau tidak membaiat para wanita kecuali dengan perkataan (saja)”. [HR Al-Bukhari, 4891]

      kalau sudah halal, menyentuhnya halal dan tidak membatalkan wudlu, asalkan tidak disertai syahwat
      “Rasul SAW saat melaksanakan shalat malam. Ketika itu, ummu al-Mukminin, Siti Aisyah RA yang juga istri Rasul SAW, meletakkan kakinya diatas sajadah Rasul. Saat akan sujud, Rasul SAW memindahkan kaki Siti Aisyah, dan Rasul tetap meneruskan shalatnya tanpa berwudlu “

  2. jadi, ane harus single fighter aja? atau mungkin si cewek pake sarung tangan dulu dan ane pake jaket jadi gak sentuhan?

  3. Saya pernah baca berita entah dimana(lupa), ada seorang wanita yg terseret ombak dan akan ditolong oleh seorg pria yg bukan mahramnya dan dicegah oleh ayah wanita tsb! akhirnya si wanita tewas terbawa ombak! bgmn menurut Om Gokil?

    • menurut ane, dalam kondisi darurat semua hukum bisa mendapat keringanan sampai tahap tertentu, apalagi urusan nyawa
      mungkin bisa mengkiyaskan pada kasus,
      membunuh adalah perbuatan haram, tapi jika nyawanya terancam dan terpaksa membunuh untuk membela diri maka ia tidak dipersalahkan
      memakan bangkai adalah haram, tapi jika terpaksa, jika ia akan mati kelaparan jika tidak makan, maka makan bangkai “secukupnya” diperbolehkan.

      begitu pula dengan kasus di atas

  4. kayanya pas turun al quran pd 1400 tahun yg lalu gk ada deh sepeda motor.. jdi boncengin perempuan diharamkan apa alasannya, kan pada zaman nabi blum ada motor, jdi aturan kya gitu kpan dibuat..?kan yg penting tujuannya apa dulu.., kllo misalnya tukang ojek trus penumpangnya cewe pngin ngojek klo diharamkan gimna caranya msa harus sperti digambar no.2 kan gk masuk akal jg, trus misalnya ada tmen cewe yg minta dianterin pake motor tpi gk bersentuhan masa ttep gk boleh jg, aneh.. islam aturannya gk kaku, sperti daging anjing dn babi yg diharamkan tpi misalnya kita trsesat dihutan truz gk ada hewan yg halal lgi utk diburu dn dimakan dn kebetulan adanya anjing atau babi yg tadinya haram bisa jdi halal.. begitu jg sperti boncengin cewe kata pak dosen haram tpi klo tujuannya buat ngojek, buat nolong tmen cewe asal gk sentuhan masa masih diharamkan?

    • he he he
      jangan mempersulit, kan sudah ada tuh syaratnya, selama syaratnya terpenuhi, maka ada keringanan
      jangan menggunakan logika untuk melawan syari’at, akan tetapi tundukkanlah logika berfikir dalam koridor syari’at niscaya akan selamat

      karena syari’at Islam yang membuat adalah Allah SWT, sebagai Robb pencipta manusia, pasti benar dan cocok dengan manusia. sedangkan logika adalah produk hasil pengamatan dan pengalaman yang kebenarannya bersifat relatif. setiap isi kepala bisa berisi logika yang berbeda, yang belum tentu kebenarannya

      tapi kalau ente mau ber-Islam secara kaffah maka tidak akan bermudah2, semuanya ada aturannya, bukan untuk mempersulit akan tetapi untuk menjaga fitrah kesucian manusia itu sendiri

      agama Islam (Al Qur’an dan As Sunnah) adalah aturan, sedangkan motor adalah sarana, jangan mencampur adukkan antara hukum dan sarana. karena hukum berlaku sampai hari kiamat, sedang sarana sesuai dengan zamannya

      masalah boncengan tentu ada contohnya, tapi onta/kuda/ledai bukan motor bro, kira2 kalau kasih argumen, supaya nggak terlalu…ah sudahlah

  5. maaf,

    bagaimana dg kasus dokter/perawat perempuan merawat pasien laki-laki yg bukan muhrim ?

    kalau ada yg berkilah ‘kan tergantung niatnya,,,’

    sebagian itu benar

    dan sebagian menganggap itu salah karena melanggar syariat

    bagi yg mematuhi syariat belum tentu masuk ‘surga’

    dan yg melanggar syariat pun belum tentu masuk ‘neraka’

    bagi manusia biasa, kebanyakan belum tahu kehidupan setelah kematian itu seperti apa

    semua ditentukan oleh ahlak kita masing-masing

    manusia sejak dilahirkan memiliki keinginan dan nafsu(kebutuhan)

    kembali ke diri masing-masing

    kenali diri sendiri, dan selalu bertanya pada diri sendiri,,,,untuk apa kita dilahirkan di dunia

    mohon maaf jika ada yg salah.

    • ane jawab ya
      kita dilahirkan untuk beribadah kepada Allah SWT
      beribadah ada tuntunannya tidak ngawur,
      tuntunan yang sudah disediakan sudah lengkap, tinggal pelajari dan pakai
      tuntunan meliputi perbuatan hati (niat), ucapan dan tindakan anggota badan, semuanya ada contohnya dari Rosululloh SAW dan para sahabatnya RA
      yang mengikuti tuntunan Allah SWT dan Rosululloh SAW berarti ia mau diajak masuk surga
      yang tidak mau mengikuti tuntunan Allah SWT dan Rosululloh SAW berarti ia tidak mau diajak masuk surga dan lebih suka menuju neraka

      kita akan diadili kalau dalam kehidupan dunia akal kita berfungsi optimal (aqil baligh, tidak gila) untuk menerima dakwah setelah dakwah sampai

      semua manusia tidak tahu kehidupan setelah kematian, kecuali Allah SWT yang mengabarinya
      masuk surga atau neraka, terserah Allah SWT, seorang hamba hanya bisa berikhtiar menuju surga dan menjauhi neraka

  6. Atruran itu untuk mencegah, terlepas dari manapun ente ambil, dan kembali ke niat masing2, kalaupun ente mboncengin wanita telanjang kalau ente niat mboncengin aja dah ngak masalah, yg jadi masalah itu niat syahwat ngak???

  7. Seng mampu ngikuti dawuhe kanjeng Nabi 100% nggih monggo. Kulo namung tiyang biasa mboten saget 100% ngikuti dawuhe kanjeng Nabi. Sg pengen mbonceng nganggo triplek nggih monggo ning yo wagu. Nek kulo yo mbonceng biasa wae.

  8. yang perlu diingat, makna tersentuh dan menyentuh itu beda , sebagai mana makanan haram,, memakan makanan haram dan makanan haram yang termakan (tidak sengaja) maka hukumnya beda

    jadi, kalo boncengan, pengendara ga mungkin menyentuh pembonceng,, dan pembonceng juga bisa berusaha ga menyentuh pengendara
    kalau di jalan ada sesuatu yang menyebabkan tersentuhnya pengendara dan pembonceng, maka itu adalah ketidaksengajaan yang hukumnya berbeda dengan sengaja menyentuh (asal tidak dilakukan dengan sengaja)

  9. kita dilahirkan untuk beribadah kepada Allah SWT ??

    benarkah ?

    jawaban ini banyak orang yg ‘terpeleset’ karena mencoba memahami arti ibadah kepada Tuhan.

    hal ini dikarenakan terbatasnya pengetahuan kebanyakan orang,

    dan bahkan ada yg mengambil keuntungan dari orang-orang yg ‘terpeleset’ ini

  10. Ana driver GO-JEK

    100persen ana setuju artikel diatas.

    Dan 90% penumpang ojek online adalah wanita, dikarenakan mereka merasa lebih aman dan nyaman dngan ojek online drpada moda transportasi lain,

    moga ana bisa mendapatkan rizki yg benar2 barokah……

    Karna ada RISAU dalam ana memboncng wanita yg bukan mahrom ana…..

Semoga tercerahkan dan komen mas bro juga ikut mencerahkan